JAKARTA – Operator jalan tol, PT Jasa Marga Tbk sudah memberikan sinyal untuk menaikkan tarif 11 ruas tol sebesar 10 %.
Rencana kenaikan tariff itu diharapkan berlaku mulai pada Juli hingga September 2013.
Target ini diduga tidak terlepas dari upaya perseroan untuk mengembalikan modal usaha dan adanya peningkatan inflasi.
“Kenaikan tarif tol setiap dua tahun sekali. Itu sudah sesuai dengan undang-undang yang ada,” kata Direktur Utama Jasa Marga (Persero) Tbk, Adityawarman di Jakarta, Kamis, 3/1/2013.
Kenaikan tarif tol memang diatur dalam Pasal 48 Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Selain itu, Pasal 68 soal evaluasi dan penyesuaian tarif tol setiap 2 tahun sekali yang disesuaikan dengan inflasi juga menjadi dasar kenaikan tarif.
Adityawarman menjelaskan, rencana menaikkan tarif tol sebesar 10 % didasari besaran total inflasi dalam waktu dua tahun terakhir, seperti perhitungan yang dilansir Badan Pusat Statistik (BPS).