Capaian ini tidak terlepas dari peran aktif petugas Jasa Raharja di lapangan yang bekerja dengan semangat melayani sepenuh hati sebagai bagian dari komitmen menghadirkan pelayanan prima bagi masyarakat.
Percepatan layanan tersebut menjadi wujud nyata negara hadir dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat.
Melalui sistem pelayanan yang terintegrasi dan responsif, korban kecelakaan maupun ahli waris dapat memperoleh haknya secara cepat, tepat, dan transparan sebagai bagian dari penyelenggaraan pelayanan publik yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Dodi Apriansyah menegaskan bahwa percepatan layanan menjadi kurang dari 24 jam ini merupakan bagian dari upaya menghadirkan perlindungan yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Kami memahami bahwa kecelakaan tidak hanya membawa duka, tetapi juga berdampak langsung pada kondisi ekonomi keluarga. Karena itu, Jasa Raharja berkomitmen memastikan santunan dapat diterima secepat mungkin agar dapat membantu meringankan beban ahli waris dan mempercepat proses pemulihan bagi korban luka-luka,” ujar Dodi.
Ia menambahkan, penanganan yang cepat terhadap korban luka-luka memungkinkan proses pemulihan berjalan lebih optimal sehingga korban dapat kembali beraktivitas dan produktif.













