JAKARTA-Anggota Komisi VII DPR Mukhtarudin mengatakan, LPG 3 Kg atau gas melon merupakan produk subsidi atau public service obligation (PSO).
Dengan demikian, distribusi yang dilakukan juga sesuai kuota yang ditetapkan Pemerintah.
Pertamina sudah benar mendistribusikan kuota yang sudah ditetapkan tersebut.
“Gas melon ini produk PSO, produk subsidi. Kuota sudah ditetapkan sejak awal. Penyaluran yang dilakukan Pertamina pun sudah tepat berdasarkan kuota tersebut,” jelas Mukhtarudin, Selasa (25/7/2023).
Begitupun Mukhtarudin tidak menepis, pada pola distribusi terbuka seperti sekarang, terjadinya penyaluran gas melon yang tidak tepat sasaran memang sangat mungkin, terutama pada tingkat end user.
“Dalam konteks ini, bisa saja mereka yang tidak berhak justru turut membeli gas melon,” ucapnya lagi.
Bahkan di lapangan, kata Politisi Golkar, sering terjadi orang kaya membeli LPG 3Kg dengan menggunakan mobil.
“Padahal sudah jelas, bahwa gas melon hanya diperuntukkan bagi orang miskin dan usaha mikro. Tapi faktanya, banyak juga orang mampu dan restoran besar yang menggunakan gas melon. Nah, kondisi tidak tepat sasaran ini yang sering menjadikan gas melon langka. Jatah yang seharusnya dipakai orang miskin justru dibeli orang kaya. Orang kaya bisa membeli sekaligus 2-3 tabung, tapi orang miskin tidak bisa,” kata dia.














