Menjawab pertanyaan peserta PRA 52 Lemhanas Ulli dari KADIN Pusat yang mempertanyakan ketersediaan BBM atau gas di Jatim dalam rangka penyediaan bahan baku industry, Pakde Karwo dengan tegas menyatakan bahwa Jatim berulang kali mengirimkan surat ke Kementrian ESDM dan SKK Migas soal kewajiban perusahaan pengolah untuk mencukupi kebutuhan daerah penghasil. “Salah satunya dengan memberi saham kepada daerah penghasil, jangan golden share karena sebagain besar APBD untuk belanja rutin, tidak mungkin disisihkan untuk beli saham. Ini yang saya sebut territorial share, artinya daerah penghasil secara otomatis mendapatkan saham para perusahaan pengelola sumber daya alam tersebut,” tegasnya.
Komentari tentang post ini