Program-program yang telah dilakukan Pemprov. Jatim dalam penguatan Koperasi Syariah diarahkan untuk penguatan tata kelola Koperasi Syariah, antara lain pendampingan penerapan manajemen resiko jasa keuangan syariah dengan peserta sebanyak 50 unit koperasi syariah, pendampingan penerapan pelaporan keuangan syariah mengacu standar akuntansi keuangan syariah sejumlah 350 unit.
Sementara itu, Deputi Bidang Pembiayaan Kementrian Koperasi dan UMKM Choirul Djamhari, mengatakan bahwa Indonesia dijadikan contoh terbaik kegiatan koperasi syariah. Hal tersebut perlu direspon melalui kegiatan produktif.
Lebih lanjut digambarkan, ekonomi syariah di Indonesia telah dilakukan sejak 20 tahun yang lalu, tetapi sampai saat ini jumlah konsumen masih berkisar 5 – 6 persen jumlah penduduk Indonesia.
Hal tersebut dikarenakan kurangnya sosialisasi, sumber daya manusia kurang, dan kemujaraban manfaat ekonomi syariah masih perlu dibuktikan. Koperasi sebagai ujung tombak keberhasilan pelaksanaan koperasi syariah.
Ditempat yang sama, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Prov. Jatim A. Mudjib Afan, mengatakan Pemprov Jatim telah mendorong Bank Jatim sebagai bank milik daerah untuk segera men spin off Unit Usaha Syariah paling lambat tahun 2016, dan mendorong Bank UMKM BPR milik Pemprov Jatim untuk menjadi BPR Syariah.












