JAKARTA-Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merevisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 42/2017 menjadi Permen Nomor 48/2017 tentang Pengawasan Pengusahaan Pada Kegiatan Usaha di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral.
Perubahan regulasi tersebut dimaksudkan untuk mengoptimalkan penyederhanaan dan proses pembinaan pengawasan sektor ESDM.
“Ada dua hal yang kami tangkap aspirasi dari bapak ibu sekalian. Yang pertama adalah penyederhanaan melalui proses pembinaan. Kemudian yang kedua mengenai regulasi atau ketentuan-ketentuan terkait dengan pembinaan pengawasan, terutama terkait dengan BUMN dan anak perusahaannya,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Teguh Pamudji saat membuka sosialisasi Permen ESDM Nomor 48/2017 di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (7/8).
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setjen Kementerian ESDM Hufron Asrofi mengatakan, perubahan aturan tersebut merupakan amanat dari Presiden Joko Widodo untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan para investor.
Komentari tentang post ini