JAKARTA, BERITAMONETER.COM – PT Jaya Real Property Tbk (JRPT) melakukan pembelian kembali (buyback) saham, baik melalui Bursa Efek Indonesia maupun di luar Bursa pada Rabu (14/1/2026). Biaya pembelian kembali saham Perseroan sebesar Rp50 miliar, termasuk biaya pedagang perantara danbiaya lainnya.
Berdasarkan prospektus rencana pembelian kembali saham yang disampaikan, Manajemen Perseroan, Rabu 14 Januari 2026, jumlah saham yang akan dibeli kembali atau buyback sebanyak-banyaknya 47.619.000 lembar atau sekitar 0,369% dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan.
“Dana yang disiapkan untuk pembelian kembali saham (buyback) sebesar Rp50 miliar dan berasal dari kas Perseroan,” tulis Manajemen JRPT dalam laporannya.
Menurut Manajemen, pelaksanaan pembelian kembali saham JRPT dilakukan selama tiga bulan setelah tanggap penyampaian Keterbukaan Informasi ini. Yakni, mulai tanggal 14 Januari 2026 sampai dengan 13 April 2026.
Buyback saham JRPT dilakukan pada harga yang dianggap baik dan wajar oleh manajemen Perseroan. Terkait aksi korporasi ini, Perseroan akan menunjuk salah satu perusahaan sekuritas anggota Bursa untuk mengeksekusi buyback tersebut.
Manajemen JRPT berkeyakinan bahwa, pelaksanaan pembelian kembali saham tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap kinerja dan pendapatan Perseroan. Bahkan pelaksanaan pembelian kembali saham atau buyback tidak akan mengganggu kondisi keuangan dan likuiditas Perseroan.











