JAKARTA – Manajemen PT Jaya Real Property Tbk (JRPT) berencana melakukan buyback atau pembelian kembali saham sebanyak-banyaknya 133.333.000 lembar atau 1,033% dari total jumlah saham disetor Perseroan melalui Bursa Efek Indonesia (BEI).
Rencana buyback saham ini dilakukan dengan mengacu pada Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-17/D.04/2025 tanggal 18 Maret 2025 tentang Kebijakan Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh PerusahaanTerbuka dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan.
Direksi JRPT dalam laporan keterbukaan informasi, dikutip Kamis (10/4/2025), mengemukakan, dana yang dialokasikan untuk buyback saham tersebut mencapai Rp100 miliar. Buyback atau pembelian kembali saham JRPT akan dilakukan selama tiga bulan, setelah tanggal penyampaian keterbukaan informasi ini.
Menurut Direksi JRPT, pembelian Kembali Saham Perseroan akan dilakukan pada harga yang dianggap baik dan wajar oleh Perseroan dengan memperhatikan peraturan yang berlaku. Perseroan akan menunjuk salah satu perusahaan sekuritas tercatat untuk mengeksekusi pembelian kembali saham JRPT tersebut.