Hanya saja, peraturan perundang-undangan dan peraturan pemerintah pusat dan daerah dalam bidang UMKM belum jelas. Keberadaan peraturan perundang-undangan tersebut masih menyebar dan sektoral, begitu pula dengan programnya, yang juga sama-sama masih menyebar dan sektoral. Akibatnya pembinaan UMKM menjadi parsial dan tidak terarah dengan baik, bahkan sebagiannya menjadi penghambat daya saing UMKM. Di sinilah perlunya kebijakan Politik Hukum Integratif bagi UMKM. “Saya kira, dengan hadirnya Menteri Negara Koperasi dan UKM, akan menambah pemahaman kita lebih jauh duduk persoalan di sektor UMKM, termasuk yang ada kaitannya dengan peraturan perundang-undangan. Jadi, pemerintah dan DPR harus melakukan evaluasi dan pengkajian ulang terhadap seluruh peraturan perundang-undangan dan peraturan pemerintah pusat dan daerah yang berkaitan dengan UMKM untuk diperbaiki. DPR mengajukan amandemen atau revisi dari undang-undang tersebut dan melakukan inisiatif terhadap RUU yang diperkirakan akan membantu pengembangan daya saing UMKM,” ujarnya.
Ke depan, Indonesia harus punya sebuah arsitektur politik hukum UMKM nasional yang terintegrasi dan tidak tumpang-tindih. Ini penting sebagai peraturan induk (umbrella legislation) bagi peraturan perundang-undangan ataupun peraturan pusat dan daerah. Badan Pembina Hukum Nasional (BPHN) berperan penting mengarahkan politik hukum bagi UMKM yang sesuai dengan kebutuhan ini.













