JAKARTA – Indonesia tengah menghadapi kegentingan demokrasi dan iklim.
Menjelang tenggat penyerahan dokumen komitmen kontribusi nasional kedua, atau disebut dengan istilah Second Nationally Determined Contribution (SNDC), yang rencananya jatuh pada bulan September 2024, koalisi masyarakat sipil mendorong agar Pemerintah menjadikan dokumen nasional ini sebagai momentum koreksi komitmen iklim yang lebih adil dengan proses yang lebih demokratis dan partisipatif.
Sesuai dengan pernyataan Pemerintah di bulan Februari lalu, saat ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sedang mempersiapkan dokumen tersebut.
Dalam hal ini KLHK mewakili Pemerintah Indonesia, kepada proses Perserikatan Bangsa-Bangsa yang menangani perubahan iklim global, atau United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC).
“Pemerintah harus menerapkan keadilan sosial dengan mengakui hak dan memenuhi kebutuhan spesifik dari subyek masyarakat yang rentan terdampak perubahan iklim, seperti petani kecil, nelayan tradisional, masyarakat adat dan lainnya. Hanya dengan cara itulah dapat terwujud keadilan iklim atau transisi yang adil,” ujar Torry Kuswardono, Direktur Eksekutif Yayasan Pikul, dalam peluncuran dokumen Rekomendasi untuk SNDC Berkeadilan yang didukung oleh 64 lembaga masyarakat sipil Indonesia.
Komentari tentang post ini