Menurut hasil studi Jepang biaya pembangunan proyek kereta cepat sekitar 6,2 miliar dolar AS, sedangkan menurut RRT 5,5 miliar dolar AS.
Pemerintah RI sendiri akhirnya memutuskan menolak proposal kedua negara itu dengan alasan 3 (tiga) hal prinsip, yaitu proyek tersebut akan lebih baik bersifat business to business (B to B), tidak membebani APBN, dan tidak ada jaminan pemerintah. “Kita tidak ingin beri beban pada APBN. Jadi, sudah saya putuskan bahwa kereta cepat itu tidak gunakan APBN. Tidak ada penjaminan dari pemerintah. Oleh sebab itu, saya serahkan kepada BUMN untuk melakukan yang namanya B to B, bisnis,” kata Presiden Jokowi saat mengunjungi warga di Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Kamis (3/9) lalu.
Sikap resmi Pemerintah RI itu telah disampaikan Menteri PPN/Kepala Bappenas pada Pemerintah Jepang dalam pertemuannya dengan Kepala Sekretaris Kabinet Jepang Yoshihide Suga di Tokyo, Senin (28/9) lalu.
Sofyan Djalil mengakui terdapat pandangan dari berbagai ahli dan juga lembaga keuangan bahwa mega proyek berbiaya tinggi ini sulit dijalankan dengan skema “business to business“, melainkan perlu menggunakan jaminan pemerintah.
Namun ia mengingatkan, anggaran pemerintah Indonesia hanya akan digunakan untuk proyek-proyek infratsruktur strategis dan sesuai dengan program dan proyek priroitas pembangunan. “Misalnya, anggaran dari APBN akan lebih akan dioptimalkan untuk pembangunan infrastruktur di luar Jawa, dan sejumlah kawasan terdepan,” ujarnya.














