YOGYAKARTA-Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melalui SK Gubernur DIY No. 65/KEP/2020 tentang status tanggap darurat bencana COVID19 di DIY, menyatakan status tanggap darurat bencana COVID-19 di DIY ditetapkan mulai tanggal 20 Maret 2020 hingga 29 Mei 2020.
Status tanggap darurat bencana dapat diperpanjang sesuai dengan perkembangan situasi yang terjadi.
“Dengan demikian dalam beberapa hari kedepan publik DIY akan menantikan keputusan Pemda DIY, apakah status tanggap darurat bencana COVID-19 akan dicabut atau diperpanjang?,” ungkap Koordinator Tim Survei Gugus Tugas Jogja Economic Resilience for Covid-19 (JERCovid-19) KADIN DIY & ISEI DIY Amirullah Setya Hardi di Yogyakarta, Kamis (28/5).
Berdasarkan data yang dirilis Pemda DIY melalui laman situs https://corona.jogjaprov.go.id/data-statistik terdapat dua informasi utama yang disajikan, yaitu tren positif dan tren PDP (pasien dalam pengawasan) Covid-19.
Berdasarkan data tersebut, secara keseluruhan baik jumlah positif maupun PDP masih memperlihatkan tren meningkat dari waktu ke waktu.
Meskipun demikian harus diberikan penekanan bahwa, sejak 25 Mei lalu jumlah akumulatifnya mulai melandai.
Artinya penambahan jumlah positif Covid-19 mulai menurun.
Demikian juga halnya dengan tren PDP yang memiliki pola yang hampir sama dengan positif Covid-19.
Akankah kondisi yang seperti ini telah memperkuat keputusan untuk mencabut status tanggap darurat?
“Sepertinya harus kita pertimbangan berbagai hal lain, terutama dengan adanya peluang munculnya kasus baru akibat adanya pergerakan dan aktivitas sosial masyarakat terutama pasca ibadah puasa bulan Ramadhan,” tegas Amirullah Setya Hardi.
Secara de jure status tanggap darurat yang diberlakukan oleh Pemda DIY melalui SK Gubernur tersebut menjadi payung hukum bagi pemerintah untuk melakukan hal-hal yang dianggap perlu terkait dengan penanggulangan Covid-19.
Akan tetapi secara de facto, meski dalam masa status tanggap darurat terdapat himbauan dari Pemerintah DIY yang dijabarkan menjadi beberapa hal.
Dua diantaranya adalah bagi yang memiliki kegiatan usaha pemenuhan kebutuhan dasar/pokok yang langsung melayani masyarakat maka wajib menjamin kebersihannya.
Juga bagi yang memiliki kegiatan usaha yang berpotensi menjadi titik kumpul banyak orang lebih dari 20 orang, jika masih dilaksanakan untuk menjaga jarak satu orang dan wajib mengikuti protokol kesehatan.
“Artinya selama masa tanggap darurat tidak ada larangan untuk melakukan kegiatan usaha di DIY namun tetap memperhatikan protokol kesehatan,” jelas Sekretaris Tim Survei Gugus Tugas JERCovid-19 KADIN DIY & ISEI DIY, Tim Apriyanto.
Komentari tentang post ini