JAKARTA – Pemerintah Indonesia sudah memberikan itikad baik kepada PT Freeport Indonesia terkait penerbitkan Izin Rekomendasi Ekspor PTFI dengan mengacu kepada Peraturan Menteri ESDM nomor 6 tahun 2017 dan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 1/M-DAG/PER/1/2017 Tahun 2017. “Hal ini bertujuan untuk lebih memudahkan sikap pemerintah pada enam bulan yang akan datang,” kata
anggota Komisi VII DPR Fraksi Partai Hanura Mukhtar Tompo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (20/6/2017).
Menurut anggota Fraksi Hanura ini, kebaikan yang sudah diberikan pemerintah ini harusnya disambut PT FI dengan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada karyawan. “Jika Freeport tetap melakukan hal ini, maka sungguh bandel mereka. Pemerintah harus mempertimbangkan ulang rekomendasi ekspor (konsentrat) itu,” tegasnya.
Selain itu, menurut Tompo, jika PTFI masih melakukan PHK terhadap karyawannya sementara pemerintah sudah memberikan kelonggaran, sama saja perusahaan tambang raksasa itu melanggar hak asasi manusia (HAM).
“Jangan asal memangkas tenaga kerja yang kebanyakan warga lokal. Itu sama saja FTPI melakukan kejahatan HAM berat,” katanya.
Dia menegaskan, jika sampai terjadi pelanggaran HAM dengan memangkas tenaga kerja, maka sebaiknya pemerintah mengevaluasi keberadaan PTFI dan kelonggaran yang sudah diberikan. “Kami ingin nasib karyawan lebih diperhatikan, dan kesejahteraanya ditingkatkan. Ingat, sanksi pelanggar HAM itu sangat berat. Dunia akan mengecam dan mempersoalkan itu,” tegasnya.














