Sebab, pemberian hukuman mati tersebut baik yang tertuang dalam bentuk UU atau Perppu sudah sangat dibutuhkan dan mendesak mengingat perilaku koruptif di tanah air hingga kini masih terus terjadi yang jelas-jelas mengancam keselamatan keuangan negara.
Kedua, wacana hukuman mati koruptor akan dimaknai oleh publik sebagai slogan semata bila pemerintah hanya sekedar mewacanakan.
Pemerintah sama sekali belum tampak berinisiatif menyusun rancangan atau revisi UU yang memasukkan aturan soal hukuman mati bagi koruptor yang diusulkan kepada DPR-RI untuk dibahas bersama.
Apalagi wacana tersebut berhenti begitu saja tanpa wacana lanjutan akan mengeluarkan Perppu bila memang DPR-RI tidak memberi sinyal yang kuat untuk melahirkan UU hukuman mati bagi para koruptor.
Dengan demikian, wacana hukuman mati koruptor, dipastikan akan “layu sebelum berkembang”. Hilang begitu saja, tanpa wujud. Hanya terdengar tanpa realisasi.
Dengan demikian, wacana itu hanya bagian catatan yang tertinggal di jejak digital saja.
Sangat disayangkan. Mari kita renungkan.
Penulis adalah Direktur Eksekutif Lembaga EmrusCorner di Jakarta













