Malah, sambung Anas lagi, pemerintah perlu mengantisipasi terkait butuh dan tidaknya, mengeluarkan Perppu tentang Pilkada serentak 2020 yang mengatur soal penanganan hingga penindakan hukum pagi para pelanggar protokol kesehatan.
Lebih jauh Manta Wakil Sekjen PBNU ini menjelaskan panitia penyelenggara pilkada dan peserta kontestasi juga harus ambil peran penting dengan kreatifitas pelaksanaan kampanye.
“Termasuk kampanye tanpa kerumunan massa di atas 50 orang misalnya. Sehingga kampanye bisa menjadi lebih berkualitas dan tetap sesuai protokol covid,” pungkasnya. ***













