JAKARTA-Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus menegaskan isu mahar sebesar Rp 1 Triliun kepada Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berimplikasi sebagai tindak pidana pemilu yang dapat mengakibatkan batalnya proses pencalonan baik bagi capres atau cawapres yang memberi ataupun menerima maupun bagi Partai Politik yang menerima.
Jika terbukti ada uang mahar ke PAN dan PKS maka pencapresan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno bisa batal. Sebab, pasal 228 Undang undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur, parpol dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun terkait pencalonan presiden/wakil presiden.
“Karenanya harus dimintai pertanggung jawaban pidana. Akibatnya pencalonan dan keikutsertaannya sebagai capres-cawapres dalam pilpres dapat dibatalkan menurut UU Pemilu,” ujar Petrus di Jakarta, Jumat (10/8).
Hingga saat ini, dugaan adanya mahar politik kepada PAN dan PKS sebesar Rp 1 Triliun guna memuluskan langkah pencapresan Prabowo Subianto dan Cawapres Sandiaga Uno terus mengelinding.
Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Andi Arief soal adanya dugaan aliran dana Wakil Gubernur DKI Jakarta sekaligus politikus Partai Gerindra, Sandiaga Uno, masing-masing senilai Rp 500 miliar kepada parpol peserta pemilu, PAN dan PKS terkait pemulusan perebutan kursi cawapres pendamping capres Prabowo Subianto.













