Untuk itu, Petrus memiinta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendapatkan penjelasan terkait dugaan politik uang dalam pencapresan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
“Dari aspek pidana pemilu maka apa yang disebut-sebut sebagai mahar politik dari Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS berimplikasi pada pencalonan dalam Capres-Cawapres menjadi cacat hukum,” ujarnya.
Hingga saat ini, isu mahar politik yang dihembuskan kubu Partai Demokrat terkait pencapresan Prabowo dan Sandiaga Uno dalam koalisi Partai Gerindra, Demokrat, PAN dan PKS, telah berakibat pencapresan Prabowo-Sandiaga seperti bayi yang lahir prematur dan kemudian mati. Artinya pencapresan paket Prabowo-Sandiaga Uno telah dibunuh secara perlahan-lahan sebelum menjadi capres-cawapres oleh isu mahar politik yang hingga saat ini tidak dibantah atau dibiarkan sebagai isu, baik oleh Sandiaga Uno, Prabowo, PAN maupun PKS sendiri.













