Jika Terbukti, Paman Gibran Bisa Dipidana

Tuesday 31 Oct 2023, 7 : 46 am
by
Gabriel Mahal, SH

Asas, doktrin hukum ini disebut sebagai “rule against bias”.

Ada beberapa bias.

Pertama, bias personal (personal bias). Hubungan keluarga Ketua Hakim MK Anwar Usman dengan keponakannya Gibran Rakabuming Raka dan dengan iparnya Presiden Jokowi dapat disebut sebagai personal bias terkait Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Kedua, pecuniary bias, yakni bias yang terkait kepentingan keuntungan uang.

Ketiga, bias pokok masalah/perkara (subject matter bias). Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengandung bias ini karena pokok perkaranya spesifik menyangkut usia minimum capres dan cawapres yang terkait dengan Gibran.

Keempat, departmental bias. Bias ini jelas terlihat dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Yang diuji UU. Pihak Termohon dalam perkara tersebut adalah Pemerintah yang dikepalai oleh Presiden Jokowi, ipar dari Ketua Hakim MK Anwar Usman.

Baca juga :  Jasa Raharja Diminta Dirikan Call Centre Kecelakaan

Pokok perkara, usia minuman capres dan cawapres yang terkait dengan Gibran Rakabuming Raka, putra dari Presiden Jokowi dan keponakan dari Ketua MK Anwar Usman.

Kelima, policy bias yang kurang lebih sama dengan department bias, tetapi titik beratnya pada kepentingan politik. Bias ini terjadi ketika institusi peradilan (hakim) terkait dengan kepentingan politik pihak-pihak berperkara.

Ketentuan dalam Pasal 17 UU Kehakiman pada hakekatnya “rule against bias” untuk memastikan imparsialitas hakim dalam menangani perkara.

Hal ini jelas diatur dalam Pasal 17 ayat (6) UU Kehakiman yang menetapkan, dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Baca juga :  Hotman Paris dan Babeh Aldo, Dapat Dimintai Pertanggungjawaban Pidana Selain dr. Lois Owen

Jadi dalam Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, jika terbukti Ketua MK Anwar Usman melakukan pelanggaran Pasal 17 ayat (5) UU Kehakiman yang menetapkan, seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara, berdasarkan Pasal 17 ayat (6) UU Kehakiman, maka Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 harus dinyatakan tidak sah, dan terhadapnya dikenakan sanksi administratif atau dipidana.

Lalu berdasarkan Pasal 17 ayat (7), terhadap Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 diperiksa kembali dengan susunan majelis hakim yang berbeda.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari BeritaMoneter.com. Mari bergabung di Channel Telegram "BeritaMoneter.com", caranya klik link https://t.me/beritamoneter, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

gatti

Adalah jurnalis senior yang memiliki spesialisasi dalam membuat analisis ekonomi dan politik.

Komentar


HI THERE!

Eu qui dicat praesent iracundia, fierent partiendo referrentur ne est, ius ea falli dolor copiosae. Usu atqui veniam ea, his oportere facilisis suscipiantur ei. Qui in meliore conceptam, nam esse option eu. Oratio voluptatibus ex vel.

Wawancara

BANNER

Berita Populer

Don't Miss

Soal Kontrak Freeport, EWI Minta Pemerintah Patuhi UU

Syarat itu diantaranya kepastian pembangunan smelter, kenaikan royalti emas dll

Aksi Tipu-tipu Akuisisi PGE Oleh PLN

PLN bahkan saat ini amat kesulitan menyelesaikan kewajibannya untuk membangun