JAKARTA-Aparat penegak hukum, khususnya Jaksa dan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, yang memproses perkara keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 dinilai tidak melaksanakan tugasnya sesuai kaidah hukum yang berlaku.
Demikian dikemukakan Ketua Umum ICMI Prof DR Jimly Asshiddiqie, dalam diskusi pengajian konstitusi bertema Peradilan Bersih dan Independen di Indonesia di Jakarta, Rabu (22/11).
Menurut Jimly, amat wajar publik mengkritisi sikap Majelis Hakim PN Bandung dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tak sesuai aturan formal maupun profesionalitasnya pada perkara keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 yang mendakwa Edward Soeryadjaya, Maria Goretti Pattiwael dan Gustav Pattipeilohy.
“Kasus persidangan keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 diperlukan pembenahan pada penegak hukumnya,” kata Jimly.
Menyangkut tidak pernah hadirnya dua terdakwa yaitu Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti hingga 14 kali sidangnya, Jimly berpendapat, bahwa semua orang sama dihadapan hukum.
Komentari tentang post ini