Apalagi diketahui tim rumah sakit dan Dokter independen telah menyatakan bahwa Edward Soeryadjaya serta Maria Goretti bukan sakit permanen dengan begitu dapat dihadirkan ke persidangan asal didampingi ahli medis.
“Hal tersebut merupakan perbuatan tidak menghormati hukum yang berlaku. Semua orang harus menghormati hukum, jangan mencari selah menghindar di saat statusnya wajib hukum,” ujar Jimly.
Jimly mengungkapkan, Komisi Yudisial (KY) memiliki tugas menangani dugaan penyimpangan peradilan sehingga perlu dimanfaatkan perannya dengan melaporkannya ke sana.
Guna informasi, Edward Soeryadjaya, Maria Goretti dan Gustav didakwa sebab dugaan menggunakan keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 untuk menguasai aset nasionalisasi SMAK Dago.
Selain itu, baru-baru ini Edward Soeryadjaya juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung sebab dugaan korupsi dana pensiun pertamina yang disinyalir merugikan negara Rp 1,4 triliun.
Komentari tentang post ini