JAKARTA-Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menilai, masyarakat tidak perlu mengetahui secara detail tentang pihak yang mengintervensi Mahkamah Konstitusi (MK) dalam mengadili dan memutuskan perkara tentang syarat usia calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres mendampingi Prabowo Subianto.
Hal itu diungkapkan Jimly Asshiddique kepada wartawan di Jakarta, Selasa 7 November 2023 setelah membacakan keputusan MKMK yang memberhentikan Anwar Usman, ipar Jokowi dan paman Gibran Rakabuming Raka, dari posisi Ketua MK.
Menurut Jimly, tidak perlunya masyarakat mengetahui secara detail tentang pihak yang mengintervensi MK karena takut terjadi perpecahan di tengah masyarakat.
“Ya itu tidak semuanya harus diungkap. Pokoknya itu sudah kita temukan jadi alasan untuk memberhentikan dari ketua, itu saja. Enggak usah terlalu detail,” kata Jimly.
Dia meneruskan, “Tidak perlu semuanya dan masyarakat juga enggak perlu tahu semuanya. Karena enggak ada gunanya juga nanti memecah-belah.”
Komentari tentang post ini