Dalam keputusan yang dibacakan dalam sidang MKMK di gedung MK, Selasa 7 November 2023, Jimly Asshiddiqie menetapkan Anwar Usman melakukan pelanggaran etik berat. Karena itu, dia diberhentikan dari posisinya sebagai ketua MK.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor,” kata Jimly Asshiddiqie. ***













