JAKARTA – Kasus penahanan Ketua DPR Setya Novanto dinilai secara hukum tidak sah.
Apalagi KPK bekerja terkesan secara amburadul dan menabrak hukum acara dan lebih menjijikkan KPK melanggar SOP yang mereka buat sendiri.
“Dalam SOP KPK buku kedua tentang penyelidikan sangat jelas tahapan-tahapan yang harus dilewati sehingga sampai pada tahap penyidikan dan penetapan seseorang sebagai tersangka,” kata Ketua Presidium Jaringan Islam Nusantara (JIN) Razikin Juraid dalam siaran persnya di Jakarta, Rabu (22/11/2017).
Dalam konteks ini, kata Razikin, sulit bagi untuk mengatakan tidak ada kepentingan lain dibalik semata-mata penegakkan hukum.
“Jadi menurut saya, KPK seperti Transportasi Online yang bekerja sesuai pesanan,” ucapnya seraya memberi contoh siapa yang pesan, tentu sangat kompleks tapi yang pasti drama penersangkaan terhadap Setya Novanto suliti dikatakan tidak ada hubungannya dengan politik, terutama kepentinga Pemilu 2019.
Menurur Razikin, Setya Novanto hari ini masih melekat jabatan publik sebagai Ketua DPR RI, mestinya KPK memperlakukan Setya Novanto secara beradab.