JAKARTA-Pakar hukum pidana dari Universitas Bung Karno (UBK) Azmi Syahputra mempertanyakan fungsi lembaga pengawas transaksi keuangan yaitu Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait kasus yang membelit perusahaan asuransi pelat merah yakni Jiwasraya.
“Ada yang hilang atau aneh terhadap fungsi dan kewajiban PPATK, yang setiap harinya memantau lalu lintas transaksi keuangan, lembaga ini biasanya dikenal sebagai penjaga integritas ekonomi negara dengan memberi dukungan penegakan hukum pada setiap bentuk kejahatan keuangan negara, yang semestinya kasus asuransi ini sangat mudah terdeteksi sejak awal oleh PPATK. Tapi kenyataannya Jiwasraya tetap jebol,” tandas Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) itu kepada wartawan di Jakarta, Rabu (25/12/2019).
Lebih lanjut Azmi mendesak agar PPATK buka suara untuk terkait kasus ini.
“Ini kok terkesan cenderung PPATK kurang serius dalam kasus ini, kok belum muncul laporan analisisnya? yang semestinya laporan PPATK dapat jadi salah satu bukti kejahatan para direksi dan komplotannya,” tegas Kaprodi Fakultas Hukum UBK itu.
Sekali lagi, Azmi mengatakan, dirinya merasa heran dengan sikap PPATK dalam kasus Jiwasraya ini.
“Toh kasus penempatan uang judi di kasino oleh kepala daerah saja beberapa hari lalu dapat terdeteksi PPATK, bahkan PPATK bersuara lantang? ini kok belum ya? Padahal semestinya alarm pertama pendeteksi tentang lalu lintas uang PT Asuransi ini dilakukan oleh PPATK, transasksi uang apakah mencurigakan atau dana tersebut aman atau tidak? ini sangat mudah bagi PPATK,” ujarnya.














