JAKARTA-Tim Pengacara kasus Asuransi Jiwasraya menolak replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebutkan nilai kerugian asuransi pelat merah itu mencapai Rp 16,8 Triliun.
Penasihat hukum Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Soesilo Aribowo menilai replik JPU tidak cermat.
Sebab, perhitungan nilai kerugian yang dimasukan itu masih bersifat potential loss dan” belum “actual loss.
Apalagi kata Soesilo, PT Asuransi Jiwasraya masih memiliki berbagai portofolio saham dan reksadana.
Dia menegaskan, portofolio saham dan reksadana Asuransi Jiwasraya masih ada alias belum ‘cut loss’.
Dengan demikian, tidak bisa dikatakan kerugian.
“Apa yang disampaikan JPU itu belum termasuk kerugian rill atau masih potensial loss. Dan saham-sahamnya masih ada sehingga belum bisa dikatakan kerugian rill,” ujarnya usai mendengar pembacaan replik JPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Jakarta Pusat Rabu (17/6).
Menurutnya, perhitungan kerugian Negara harus nyata dan pasti, bukan berdasarkan perkiraan.
Komentari tentang post ini