Hal ini merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 25/PUU-XIV/2016.
Putusan MK ini mensyaratkan kerugian negara harus nyata dan pasti dan tidak boleh berdasarkan perkiraan saja.
“Unsur kerugian negara harus benar-benar terjadi atau nyata dan bukan hanya potensi apalagi hanya sekedar halusinasi,” sindirnya.
Karenanya, Susilo dengan tegas menolak replik JPU ini .
Apalagi, perhitungan kerugian negara dilakukan berdasarkan nilai saham dan reksadana per tanggal 31 Desember 2019.
Padahal locus perbuatan yang dituduhkan adalah tahun 2008 – 2018.
“Uraian dakwaan mengenai kerugian negara ibarat jaka sembung bawa golok alias tidak nyambung,” tegasnya.
Komentari tentang post ini