Patrick Simanjuntak salah satu nasabah yang menjadi korban menyatakan permasalahan tertunggaknya pembayaran polis asuransi Jiwasraya segera diselesaikan.
“Kami kumpul di sini tujuannya supaya kita cari jalan keluar, dengan cara yang benar supaya tujuan utama pembayaran kami kembali. Kami ini cerita, banyak sekali kerugian kami dengan kegagalan bayar ini,” ucap Patrick di depan Komisi VI DPR RI, Rabu (4/12/2019).
Selain nasabah Indonesia, juga terdapat beberapa nasabah asing, seperti Lee Kang Hyun dan Kim Ki Pong warga negara Korea Selatan dan Johnny warga negara Belanda yang hidup di Suriname.
Kim di depan para anggota DPR menceritakan bagaimana dirinya hidup di Indonesia seorang diri dan tak bisa kembali ke negara asalnya.
“Kasus ini sudah dibahas sampai Parlemen Korea, namun mereka menyerahkannya kepada Pemerintah Indonesia,” kata Kim lagi.
Lebih jauh kata Kim, sejumlah orang Korea ini awalnya percaya dengan Asuransi tersebut, karena milik pemerintah. Apalagi, orang-orang Korea ini masuk dalam kelompok Kadin Korea. “Anehnya, OJK yang harusnya mengontrol perusahaan ini, malah tidak bisa berbuat apa-apa,” tegasnya.
Sementara itu Johnny mengaku optimistis Komisi VI mampu menjembatani nasabah dengan regulator terkait seperti Kementerian BUMN dan Otoritas Jasa Keuangan.














