Kementerian BUMN menyampaikan kepada direksi Jiwasraya bahwa akan tetap mempertahankan kelangsungan usaha perusahaan dan meminta langkah-langkah kongkrit secara menyeluruh sehingga permasalahan Jiwasraya dapat diselesaikan.
2010-2012: Melanjutkan skema re-asuransi dan mencatatkan surplus sebesar Rp 1,3 triliun akhir tahun 2011. Bapepam-LK meminta Jiwasraya menyampaikan alternatif penyelesaian komprehensif dan fundamental yang sifatnya jangka panjang.
Pada 2012, Bapepam-LK memberikan ijin produk JS Proteksi Plan yakni produk bancassurance dengan Bank BTN, KEB Hana Bank, BPD Jateng, BPD Jatim dan BPD DIY.
Per 31 Desember 2012, dengan skema financial re-asuransi, JS masih mencatat surplus sebesar Rp 1,6 triliun. Namun tanpa skema finansial re-asuransi maka JS mengalami defisit Rp 3,2 triliun.
2013-2016: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Kementerian BUMN untuk menyampaikan langkah alternatif penyehatan keuangan JS beserta jangka waktu penyehatan keuangan, karena memiliki permasalahan rasio pencapaian solvabilitas yang kurang dari 120%.
Komentari tentang post ini