April 2018: OJK bersama dengan direksi JS membahas adanya pendapatan premi yang turun cukup signifikan akibat diturunkannya guaranteed return atas produk JS Saving Plan setelah dilakukan evaluasi atas produk tersebut.
Mei 2018: Pergantian direksi. Setelah tu, direksi baru melaporkan terdapat ketidakberesan laporan keuangan kepada Kementerian BUMN. Hasil audit KAP atas laporan keuangan JS 2017 antara lain mengoreksi laporan keuangan interim yang semula mencatatkan laba Rp 2,4 triliun menjadi Rp 428 miliar.
10 Oktober 2018: JS mengumumkan tidak dapat membayar klaim polis JS Saving Plan yang jatuh tempo sebesar Rp 802 miliar.
23 November 2018: OJK mengadakan rapat dengan direksi JS dengan agenda pembahasan kondisi perusahaan pada triwulan III 2018 dan upaya yang telah dilakukan oleh manajemen perusahaan.
2019: JS terlambat menyampaikan laporan keuangan 2018, OJK mengenakan sanksi sesuai dengan ketentuan berlaku.
OJK mengeluarkan izin pembentukan anak usaha JS yaitu Jiwasraya Putra yang merupakan salah satu bagian dari rencana penyehatan keuangan yang telah disetujui oleh Kementerian BUMN selaku pemegang saham.
Komentari tentang post ini