JAKARTA – Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menegaskan upaya amandemen atau perubahan terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 bukan merupakan keputusan tabu.
Namun perubahan merupakan keniscayaan yang disesuaikan dengan dinamika yang terjadi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara .
“UUD suatu negara bukanlah jimat yang bersifat tetap. UUD dinamis sesuai waktunya,” ucap JK ketika memberikan sambutan pada Peringatan Hari Konstitusi dan Grand Final Cerdas Cermat Empat Pilar MPR Tingkat SLTA Se-Indonesia di Gedung Nusantara IV Komplek MPR/DPR/DPD Jakarta, Selasa (18/8).
Di Thailand jelas JK, tiap pemerintahan berubah bahkan UUD Thailand (berubah) sampai 300 pasal.
Malaysia juga merubah UUDnya.
“Suatu perubahan UUD keniscayaan karena dinamika bangsa,” ucapnya.
Namun demikian, kata JK, mengubah UUD tidak semudah yang dibayangkan.
Pasalnya, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.
Apalagi, negara ini mempunya instrument untuk menjaga UUD yaitu MPR.
Karena itu, jelas JK, lebih mudah mengubah undang-undang biasa daripada UUD 1945. “Amandemen tidak sesuai yang dikira. Harus ada sidang MPR dan ada tahapan. Beda dengan UU, yang diputus 560 orang DPR, tapi bisa diubah Hakim Konsitutisi. Kalau amandemen harus dua per tiga anggota MPR. Bisa (diubah UUD), tapi tidak gampang,” ujarnya.
Komentari tentang post ini