JAKARTA-Anggota Komisi XI DPR, Melki Mekeng meminta pemerintah agar memperketat ijin usaha asuransi ke pihak asing, termasuk mengontrol asuransi asing yang melakukan joint venture dengan asuransi di dalam negeri. Kontrol yang ketat harus dilakukan agar usaha asuransi tidak dijadikan ajang bagi asuransi asing mengeruk dana pihak ketiga (DPK) yang dikumpulkan nasabah asuransi. “Kita ini penduduknya 250 juta jiwa. Memang tidak semua sadar dengan pentingnya asuransi. Tetapi, kalau 50 juta orang saja aware terhadap pentingnya asuransi, ini kan salah satu cara asing ingin menarik uang dari Indonesia untuk disimpan di tempat lain,” ujar anggota Komisi XI DPR, Melki Mekeng di Jakarta, Senin (18/2).
Menurut dia, potensi pertumbuhan asuransi di Indonesia masih menjanjikan karena pertumbuhan kalangan kelas menengah yang relatif cepat. Pesatnya pertumbuhan kelas menengah ini membuat usaha asuransi asing diminati asing. “Sekarang, banyak asuransi asing yang melakukan joint venture dengan asuransi di dalam negeri,” jelas dia.
Karena itu, pemerintah mesti membatasi dari sisi portofolio investasi asing ini. Hal ini penting agretifitas asuransi asing yang terus mencari dana di Indonesia. “Sudah kaya, diperkaya lagi. Padahal, tidak ada hubungannya dengan bisnisnya dia. Tetapi, dia buat asuransi. Nanti, saat klaim diminta, dia mulai bertingkah dan tidak dibayar. Yang rugi nanti masyarakat kita,” tegas dia.












