“Sekali lagi orientasinya ke rakyat, udah. Kalau BOP ini nngak memberikan keuntungan kerakyat ya ngak usah, iya kan,” tegas Jokowi di Labuan Bajo, Rabu (10/7).
Berdasarkan Pasal 14 Peraturan Presiden No.32/2018, tugas utama BOP adalah melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan fasilitasi terhadap perencanaan, pengembangan, pembangunan, dan pengendalian di Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores.
Selain itu, BOP juga melakukan perencanaan, pengembangan, pembangunan, pengelolaan, dan pengendalian di Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores.
“Kalau misalnya apa itu penataan kawasan ngak berguna ya ngak usah. Tapi berguna, saya yaki ini pasti berguna,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kepala Negara mengatakan, jika kehadiran BOP ini ditolak masyarakat maka aktifitas BOP ini bisa distop.
“Kalau masyarakat nggak mau, stop. Sudah, gampang, ada Gubernur dan Bupati kok,” terangnya.
Pemerintahan Presiden Joko Widodo telah mencanangkan program pembangunan 10 destinasi wisata utama di Indonesia–disebut Bali Baru–yang meliputi Danau Toba di Sumatra Utara; Tanjung Kelayang, Provinsi Bangka Belitung; Tanjung Lesung, Provinsi Banten; dan Kepulauan Seribu di DKI Jakarta.
Selain itu, Candi Borobudur di Jawa Tengah; Bromo Tengger Semeru, Provinsi Jawa Timur; Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat; Labuan Bajo di ujung barat Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur; Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara; serta Morotai di Provinsi Maluku.














