JAKARTA-Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Presiden Nomor 146 Tahun 2014 yang ditandatanganinya pada 1 Desember 2014, telah mengesahkan perjanjian yang memungkinkan the Organozation for the Econmic Co-operation and Development (OECD) atau Organisasi Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan membuka kantor perwakilannya di Indonesia.
Hal ini merupakan tindaklanjut dari perjanjian kerjasama Pemerintah Republik Indonesia yang dilakukan Menteri Keuangan (saat itu) Chatib Basri dengan Sekjen OECD Angel Gurria di St. Petersburg, Rusia pada 5 September 2013.
Pengesahan yang dilakukan Presiden Jokowi itu diperlukan untuk memfasilitasi pembentukan Kantor Perwakilan OECD di Indonesia untuk mendukung dan memastikan pelaksanaan dan pengelolaan kegiatan kerjasama yang efektif antara Pemerintah RI dengan OECD. “Kantor Perwakilan OECD wajib memberikan dukungan terhadap kegiatan OECD yang dilaksanakan di Indonesia,” bunyi Pasal II lampiran Perpres yang berisi salinan naskah kerjasama Pemerintah RI – OECD dalam Bahasa Indonesia.
Komentari tentang post ini