JAKARTA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara dari 33 provinsi. Dari hasil tersebut, pasangan calon presiden-calon wakil presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla meraih suara sebanyak 53,15 persen atau unggul atas pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa yang meraih sura 46,85%. Selisih perolehan keduanya sebesar 8.421.389 suara atau 6,3%. “Selanjutnya KPU akan menerbitkan SK rekapitulasi dan penetapan calon terpilih pukul 20.00 WIB,” kata Ketua KPU Husni Kamil Malik, Selasa (22/7).
Rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, itu selesai kira-kira pukul 17.15 WIB, Selasa (22/7).
Hasilnya, Jokowi-JK memperoleh 70.633.576 suara (53,15 persen). Adapun pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa memperoleh 62.262.844 suara atau 46,85 persen) atau berselisih 8.370.732 suara dari Jokowi. Jumlah suara sah sebanyak 132.896.438 suara.
Sementara itu, capres nomor urut satu Prabowo menolak hasil rekapitulasi suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014. Meski demikian, hal itu tidak mengurangi legitimasi KPU dalam menetapkan capres dan cawapres terpilih dalam pilpres kali ini. “Legitimasi itu dari dua hal yang utama, apakah ada prosedur yang dilanggar secara hukum, legitimasi hukum. Tetapi ada legitimasi dukungan publik. Yang terakhir ini jangan tanyakan kepada kami, tanyakan kepada publik, apakah ini bermasalah, apakah Anda mendukung hasil atau tidak, di situ jawabannya bisa didapat,” jelas Komisioner KPU Hadar N Gumay kepada wartawan, Jakarta, Selasa (22/7).













