JAKARTA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi menetapkan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2014-2019. Keputusan ini ditempuh setelah KPU melakukan rekapitulasi suara secara keseluruhan, dari sabang sampai merauke, serta luar negeri. Pembacaan raihan suara Jokowi-JK itu sontak disambut tepuk tangan peserta rapat pleno rekapitulasi suara nasional Pilpres 2014. “Pasangan capres dan cawapres Joko Widodo dan Jusuf Kalla dengan suara 70.997.833 atau 53,15 persen,” kata Ketua KPU Husni Kamil Manik membacakan SK 535/kpts/KPU/tahun 2014 tentang Hasil Rekapitulasi Suara Nasional Pilpres 2014.
Segera setelah kalimat tersebut dibacakan, hadirin yang hadir di ruang rapat utama KPU bertepuk tangan. Hadir pada rapat itu, Jokowi, JK, tim pemenangan Jokowi-JK, pemantau pemilu, Badan Pengawas Pemilu, KPU, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pihak Kementerian Dalam Negeri, pihak Polri.
Pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla (JK) dinyatakan sebagai pemenang dengan perolehan suara 70.997.883 atau 53,15%. Sedangkan pasangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa 62.576.444 atau 46,85%. Selisih perolehan keduanya sebesar 8.421.389 suara atau 6,3%. “Huruf a, pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Saudara H Prabowo Subianto dan Saudara Ir H M Hatta Rajasa sebanyak 62.576.444 atau 46,85% suara. Huruf b pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Saudara Ir H Joko Widodo dan Saudara Drs. H M Jusuf Kalla sebanyak 70.997.883 atau 53,15%. Total suara sah 133.574.377,” katanya.
Komentari tentang post ini