Selain itu Kepala Daerah yang sedang menjabat dan ingin menjadi Capres/Cawapres harus meminta persetujuan dari Presiden, yang tiada lain saat ini yang sedang menjabat adalah bapaknya sendiri.
Baik itu MK maupun Pemerintah (Eksekutif), tentu bisa berkelit, bahwa keputusan MK ini bukan dimaksudkan untuk meloloskan putra sulung Presiden agar dapat maju menjadi Cawapresnya Mr. P, melainkan sebagai prinsip dasar aturan untuk Capres/Cawapres secara umum dan berjangka panjang.
Akan tetapi rakyat tidaklah bodoh, sudah menjadi rahasia umum bahwa Gibran putra sulung Presiden Jokowi saat ini sedang digembar-gemborkan menjadi Cawapresnya Mr. P.
Maka tidak salah kiranya jika publik mengait-ngaitkan keputusan MK ini dimaksudkan untuk memuluskan jalan bagi Gibran untuk Nyawapres.
Apalagi KPU secepat kilat langsung merespon keputusan MK ini dengan positif, meski dibumbui kalimat akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Pemerintah dan DPR.
MK sudah terlalu jauh keluar dari tugas dan fungsinya.
Persoalan batas minimal usia Capres/Cawapres sudah ditentukan oleh Konstitusi dan UU Pilpres yang menjadi ranah Pemerintah dan DPR RI.
Jika kemudian MK turut campur dalam persoalan UU ini, maka MK telah berubah menjadi Mahkamah Adi Kuasa, atau berubah menjadi Mahkamah Keluarga seperti yang minggu-minggu ini dinyatakan oleh para aktivis dan viral serta bergema di seluruh penjuru tanah air.
Salah seorang hakim MK sendiri, yakni Prof. Saldi Isra telah mencemaskan keadaan MK sekarang yang keluar dari jati dirinya.













