JAKARTA – Presiden Joko Widodo meminta agar rumusan dalam pasal-pasal Rancangan Undang-undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) tidak terperangkap pada kepentingan politik jangka pendek.
Karena itu, harus dipastikan bahwa UU Pemilu bisa menjamin proses demokrasi berjalan dengan demokratis, jujur dan adil.
“Jadi. pasal-pasal dalam RUU itu harus lebih jelas dan tidak multitafsir sehingga tidak menyulitkan penyelenggara pemilu dalam menjalankannya,” tegas Presiden Jokowi saat memimpin rapat terbatas yang membahas tentang RUU Pemilu di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (13/9).
Dalam pengantarnya Presiden mengemukakan, sejak masa reformasi, undang-undang tentang pemilu baik Pemilu Legislatif maupun Pemilu Presiden (Pilpres) sudah dirombak beberapa kali.
Bahkan setiap menjelang pemilu pasti ada perubahan undang-undang pemilu.
Namun diakui Presiden, jika perubahan undang-undang pemilu merupakan sebuah keniscayaan sejalan dengan adanya dinamika sistem ketatanegaraan. Hal ini juga merupakan bagian dari upaya bersama untuk meningkatkan kualitas demokrasi.