Oleh: Edi Danggur – Seorang Advokat, Tinggal di Jakarta
Sejak Jokowi menjadi Presiden pada tahun 2014, ada dua orang yang sudah dipenjara karena mempersoalkan keaslian ijazah Jokowi.
Kedua orang itu adalah Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur (Kompas.com, 18 April 2023).
Keduanya membahas dugaan ijazah palsu milik Presiden Jokowi di kanal YouTube Gus Nur 13 Officialmilik Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur.
Dalam podcast tersebut, Bambang diminta oleh Gus Nur untuk melakukan sumpah mubahalah sebagai bentuk keyakinan bahwa informasi yang ia sampaikan adalah benar (Tempo, 26 Juni 2025).
Kini, “korban” bertambah tiga orang lagi, yaitu Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tifa. Ketiganya getol mempersoalkan keaslian ijazah Jokowi.
Jokowi melaporkan ketiga orang tersebut ke Polda Metro Jaya pada tanggal 30 April 2025. Jokowi merasa difitnah dan nama baiknya dicemarkan karena disebut sebagai pemakai ijazah palsu oleh Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tifa.
Penyidik telah memeriksa banyak saksi dan ahli. Ketiganya diduga menyebarkan informasi elektronik yang menghasut dan menimbulkan kebencian atau permusuhan. Maka pada tanggal 7 November 2025 ketiganya resmi menyandang status tersangka (Sindo News, 7 November 2025).














