Kecurangan-kecurangan terstruktur, sistematis dan masif ini akan terbongkar dan terbuktikan, manakala kubu Pasangan Capres Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan kompak bersatu, untuk membawa persoalan ini ke Lembaga Politik, yakni DPR melalui mekanisme pengajuan Hak Angket.
Melalui mekanisme pengajuan Hak Angket, DPR bisa melakukan penyelidikan dengan memanggil Presiden, KPU, BAWASLU dllnya untuk dimintai penjelasan dan pertanggung jawaban tentang penyelenggaraan PEMILU 2024 yang penuh kecurangan dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Hak Angket ini merupakan pintu masuk untuk terjadinya pemakzulan Presiden.
Jokowi sadar betul bahwa kekuatan partai politik pendukungnya di Parlemen, Yakni Golkar, Gerindra, Demokrat dan PAN masih kalah jauh dibanding kekuatan partai politik pendukung Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan, yakni PDIP, PPP, NASDEM, PKB dan PKS.
Karenanya Jokowi terus menerus berusaha melakukan lobi-lobi politik tingkat tingginya untuk mencegah terselenggaranya Hak Angket itu.
Diantaranya Jokowi mengangkat Bocil (AHY) putranya SBY untuk jadi menteri, yang sebelumnya intensif memberikan kritik dengan gencar pada Jokowi.
Jika ditotal Partai Politik pendukung Jokowi maupun Prabowo di Parlemen hanya 261 dari 575 kursi di parlemen, yang sama artinya hanya didukung 45 % kursi di parlemen.
Sedangkan Partai Politik pendukung Ganjar dan Anies jika ditotal mencapai 55 % atau 314 kursi di Parlemen, yang berarti posisi Jokowi dan Prabowo berada dalam ancaman politik yang sangat serius.
Komentari tentang post ini