Pemerintah, lanjut Presiden, terus berupaya memaksimalkan upaya pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi. Hal ini dilakukan melalui pelayanan berbasis elektronik seperti e-tilang, e-samsat termasuk penggunaan e-procurement, e-budgeting, maupun e-planning.
“Sistem pengaduan masyarakat seperti saber pungli, kita lihat sangat disambut antusias oleh masyarakat kecil, lebih dari 36 ribu aduan. Dan masih banyak lagi beberapa inovasi yang telah kita lakukan bersama,” ungkap Presiden.
Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, lanjut Presiden, merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk membangun sistem pencegahan yang lebih komprehensif dan sistematis.
“Perpres ini menempatkan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sebagai Koordinator Tim Nasional Pencegahan Korupsi,” ungkap Presiden Jokowi.
Selain itu, telah pula terbit Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Sekali lagi hal ini adalah bagian dari partisipasi masyarakat yang tentu saja pemberian penghargaan tersebut harus melalui proses karena ini banyak yang bertanya ke saya,” ujar Presiden Jokowi.













