JAKARTA-Tim Kuasa hukum Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat, mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/6).
Dalam nota pembelaannya, Ketua Tim Kuasa hukum Heru Hidayat, Soesilo Aribowo menyampaikan keberatan terhadap isi surat dakwaan. Pasalnya, perbuatan yang didakwakan Penuntut Umum seharusnya didiskualifikasi dan di-konstituir dengan Undang-Undang Pasar Modal, bukan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Karenanya, surat dakwaan harus batal demi hukum.
“Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak memiliki kewenangan melakukan penyidikan terhadap perbuatan terdakwa yang termasuk perbuatan dalam ranah Pasar Modal,” tegas Susilo saat membacakan eksepsinya di ruang persidangan di Jakarta, Rabu (10/6).
Menurutnya, konstruksi dakwaan keliru dan tidak jelas. Ketidakjelasan surat dakwaan tercermin dari pengelompokan (Cluster) “Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro dan Joko Hartono Tirto” dan Cluster “Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan” yang telah dituduh melakukan tindak Pidana Korupsi.
Komentari tentang post ini