Namun tidak dijelaskan kedudukan dan peran masing-masing sehingga terjadi pengelompokkan seperti itu.
“Penyidikan jaksa ngawur. Tersangka dulu baru diperiksa sebagai tersangka, tahan dulu baru periksa sebagai tersangka, belum ada kerugian dari BPK sudah nyatakan rugi,” ucapnya.
Lebih lanjut, Susilo menegaskan, perbuatan terdakwa yang dianggap merugikan keuangan atau perekonomian negara adalah keliru.
Sebab, uang tersebut berasal dari uang nasabah, dan bukan uang negara sehingga menjadi kegagalan pembayaran uang nasabah.
“Jadi, surat dakwaan tidak cermat,” tegasnya.
Dia menerangkan semua bentuk kerugian keuangan negara haruslah disebabkan oleh perbuatan yang mengandung sifat melawan hukum pidana (Wederrechtelijk), bukan disebabkan oleh perbuatan yang mengandung sifat melawan hukum perdata atau administrasi.
“Saya kira, Penuntut Umum keliru memahami perkara ini sebagai bagian dari Tindak Pidana Korupsi. Padahal, tidak setiap Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atau penyalahgunaan kewenangan serta merugikan keuangan negara menjadi ranah Tindak Pidana Korupsi,” terangnya.
Komentari tentang post ini