Dalam surat keberatannya, Susilo mengatakan surat dakwaan tidak menguraikan ”unsur kesalahan (mens rea, -red) terdakwa. Hal ini berakibat dakwaan Penuntut Umum tidak lengkap.
“Surat dakwaan tidak jelas menguraikan jumlah kerugian negara dengan jumlah uang yang diduga menerima manfaat (diperkaya) dari kerugian Negara” terangnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan surat dakwaan tidak sinkron antara uraian peristiwa pidana yang dituduhkan dengan pasal dakwaan.
Terbukti, Penuntut Umum tidak mencantumkan pasal 64 KUHPidana dan Pasal 65 KUHPidana.
Selain tidak sinkron, surat dakwaan tidak menguraikan peran terdakwa, terlebih lagi terdakwa hanya seorang emiten yang sahamnya diperjualbelikan di pasar modal.
Sementara dalam uraian peristiwa Pidana mengandung perbuatan berlanjut (Voorgezette Handeling) serta tindak Pidana perbarengan (Concursus Realis dan Idealis).
Bahkan, surat dakwaan tidak menguraikan Predicate Crime secara jelas.
“Peran terdakwa tidak jelas dalam perkara ini dan tidak diuraikan apa bentuk kesalahan terdakwa, patut dicatat bahwa terdakwa hanya seorang emiten yang sahamnya diperjualbelikan di pasar modal” terangnya.
Komentari tentang post ini