Namun tiba-tiba Penuntut Umum mendakwa dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tanpa jelas mens rea-nya.
“Dalam menguraikan 3 tahapan rangkaian dalam TPPU, yaitu : Placement-Layering dan Integration : kapan terjadi transaksi, berapa jumlah transaksi dan dengan cara bagaimana transaksi itu terjadi, juga tidak jelas dalam surat dakwaan,” tegasnya.
Karena itu, Susilo menegaskan dakwaan tidak dapat diterima. Alasannya, penyidik Kejagung tidak memiliki kewenangan melakukan penyidikan terhadap perbuatan terdakwa yang termasuk perbuatan dalam ranah Pasar Modal.
“Penyidik Kejagung telah menyalahi prosedur terkait pemblokiran, penyitaan dan atau perampasan aset pihak Ketiga yang tidak termasuk atau bukan bagian dari tindak pidana yang didakwakan. Hal ini berakibat pada pembuatan surat dakwaan yang tidak cermat,” tutupnya.
Komentari tentang post ini