Dengan demikian, dividend yield yang akan diraih para investor sebesar 3,83 persen.
Rapat hari ini juga menyepakati untuk memberikan kewenangan kepada Direksi JRPT untuk menentukan tata cara, jadwal dan pelaksanaan pembagian dividen tersebut menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal.














