Oleh: Emrus Sihombing
Pekan ini wacana penundaan pemilu mencuat diperbincangkan di ruang publik.
Ada sisi lain yang seolah terlewatkan dari perhatian publik (kita), yaitu perilaku komunikasi juru bicara (Jubir) kelembagaan yang ikut mengambil bagian.
Dari aspek komunikasi, suatu keharusan bagi Jubir profesional menyampaikan pandangan dan atau tanggapannya hanya terkait tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) yang dilakukan dengan profesional oleh pimpinan (menteri) dan atau lembaga (kementerian) yang diwakilinya.
Jika di luar Tupoksi tersebut, Jubir masih belum memahami secara paripurna hakekat profesi Jubir.
Karena itu, Jubir yang bersangkutan masih harus belajar (kuliah) aksiologi komunikasi sebagai bagian filsafat ilmu komunikasi kepada para komunikolog handal secara serius dan intensif.
Salah satu tujuannya memahami aksiologi komunikasi agar jangan sampai terjadi profesi Jubir segala urusan.
Misalnya, terkait dengan kepemiluan, seperti penundaan atau boleh jadi percepatan pemilu, lebih tepat dan profesional disampaikan oleh Jubir kementerian yang mengurusi pemerintahan dalam negeri.
Misalnya Kemendagri dan atau Kemenko yang menangani bidang politik, seperti Kemenkopolhukam, bukan Kementerian dan atau Kemenko yang lain.














