JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan peringatan keras kepada seluruh platform sosial media yang masih memfasilitasi judi online.
Peringatan ini sebagai dukungan terhadap pemerintah dalam upaya pemberantasan judi online.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyebut terdapat sanksi berupa denda senilai Rp500 juta per konten judi online yang akan dikenakan kepada Google, X (Twitter), Meta, Telegram hingga TikTok jika memfasilitasi judi online.
“Peringatan keras kepada seluruh pengelola platform digital seperti X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok. Jika, tidak kooperatif untuk memberantas judi online di platform anda, maka saya akan mengenakan denda sampai dengan Rp500 juta per konten,” kata Budi dalam Konferensi Pers Perkembangan Pemberantasan Judi Online di Jakarta, Jumat (24/5/2024).
Selain platform sosial media, Menkominfo juga mengultimatum pihak Internet Service Provider (ISP) untuk aktif memberantas judi online.
Dia mengancam akan mencabut izin operasi perusahaan jika terbukti memfasilitasi judi online.
Komentari tentang post ini