Sedangkan sebaran Desa Mandiri paling banyak berada di Daerah Istimewa (D.I) Yogyakarta (40,31 persen), disusul Bali (27,67 persen), Jawa Barat 22,48 persen. Dan Sumatra Barat 20,10 persen.
Indikator
Mengenai penetapan Desa Mandiri, Tertinggal, dan Berkembang, Kepala BPS Suhariyanto mengemukakan, ada beberapa indikator yang digunakan, seperti dimensi pelayanan dasar di antaranya:
1. Ketersediaan dan akses ke SMU sederajat, dimana jumlah desa yang ada SMU/SMK meningkat 19 persen dari 2014;
2. Ketersediaan dan kemudahan akses ke apotek (desa yang ada apotek meningkat 54 persen);
3. Ketersediaan dan kemudahan akses ke rumah sakit (desa yang ada rumah sakit meningkat 20 persen);
4. Akses ke bahan bakar lebih mudah (desa yang ada pangkalan/agen LPG meningkat 14 persen);
5. Tempat buang air besar sebagian besar keluarga (desa yang sebagian warganya menggunakan jamban sendiri meningkat 26 persen);
6. Akses pengiriman ke pos atau barang (desa yang ada layanan pos meningkat 59 persen); dan
7. Waktu tempuh per kilometer transportasi ke kantor caman (rata-rata 34 menit dari sebelumnya 2014 rata-rata 1 jam 32 menit).
Adapun pada dimensi penyelenggaraan pemerintah desa di antaranya: 1. Otonomi Desa (penerimaan desa meningkat lebih dari 54 persen); 2. Kelengkapan pemerintahan desa (desa yang memiliki sekretaris desa meningkat 13 persen); dan 3. Kualitas SDM kepala desa (pendidikan kepala desa minimum SMU meningkat 10 persen).














