JAKARTA-Jumlah keterwakilan perempuan pada penyelenggara Pemilu harus ditingkatkan.
Hal ini sesuai dengan regulasi yang mengamanatkan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen pada jabatan penyelenggara pemilu.
Guna terwujudnya semangat tersebut, Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia (UI) mengggelar pelatihan bagi perempuan melalui She Leads Indonesia 2021.
Pelatihan pertama dilakukan secara daring, Senin (27/9/2021).
Anggota KPU RI Viryan Aziz mengapresiasi kegiatan ini guna menyiapkan perempuan menjadi pemimpin, khususnya bagi mereka yang ingin mengikuti proses seleksi anggota KPU periode 2022-2027.
Menurutnya, sudah sejak pertama kali merdeka Indonesia para pemimpin menerapkan kesetaraan gender.
Hal itu tertuang dalam UUD 1945 di mana tidak ada perbedaan perempuan dan laki-laki begitu pula saat adanya Badan Pembaharuan Suara (BPS) pada 1946 yang kini menjadi KPU RI sudah ada penyebutan perempuan.
Viryan melanjutkan dari total anggota KPU se-Indonesia baru 16,7 persen di antaranya diisi oleh perempuan.
Terkhusus empat orang perempuan menduduki jabatan di KPU provinsi yang tersebar di 72 daerah.
“Ini maknanya sudah ada perkembangan baik,” kata Viryan.
Meski begitu dia berharap ke depan keterlibatan perempuan perlu ditingkatkan kembali agar keterpenuhan 30 persen sesuai regulasi terealisasi.













