BATAM-Bank Indonesia (BI) mencatat jumlah Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bukan Bank yang memiliki izin meningkat.
Jika pada tahun 2014 jumlah KUPVA Bukan Bank berizin tercatat sebanyak 920 KUPVA maka pada tahun 2015 jumlahnya menjadi 994 KUPVA.
Sementara data terakhir per Juni 2016, jumlah KUPVA Bukan Bank berizin telah mencapai 1.039 KUPVA.
“Pengawasan yang baik kepada penyelenggara KUPVA Bukan Bank, termasuk terkait perizinan, dilakukan agar KUPVA selalu mengikuti ketentuan yang berlaku,” ujar Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Ronald Waas, dalam seminar sekaligus pelantikan Pengurus Asosiasi KUPVA Nasional di Batam, Sabtu (13/8).
BI ujarnya senantiasa mengingatkan kepada penyelenggara KUPVA untuk senantiasa menerapkan prinsip mengenal nasabah (know your customer principles), dengan melakukan pencatatan identitas nasabah, serta menyampaikan Laporan transaksi tunai dan transaksi keuangan mencurigakan secara benar dan akurat, kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Selain itu, KUPVA Bukan Bank juga memiliki peran di wilayah perbatasan dan wilayah terpencil untuk mendukung kewajiban penggunaan Rupiah di wilayah Indonesia.
“Dengan penataan yang baik terhadap KUPVA Bukan Bank, diharapkan peran KUPVA dalam mendukung sektor pariwisata dan ekonomi dapat semakin ditingkatkan,” ulasnya.













